Hotman Paris Tanggapi Soal Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti: No Viral No Justice!
Hotman Paris Tanggapi Soal Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti-Istimewa-
Saat ini, George telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, Hotman Paris juga mendapat dukungan dari netizen untuk menjadi kuasa hukum korban dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: