7 Mantan Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK di Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
7 mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2021 – 2022.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - 7 mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2021 – 2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024 di BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan proses penganggaran dan pelaksanaan hibah pokir masing-masing anggota DPRD Prov Jatim periode 2020-2024," ujar Tessa dalam keterangannya pada Kamis, 19 Desember 2024.
Adapun, ketujuh orang saksi yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2024, adalah Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo.
BACA JUGA:5 Game PS5 Terbaru yang Rilis di Tahun 2025
Kemudian, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim dan H. Budiono.
Pada Rabu, 13 November 2024, KPK juga telah memeriksa 8 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dalam kasus ini.
8 saksi tersebut didalami terkait dengan penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Prov Jawa Timur dan menjadi bagian dari Aspirasi Para Anggota Dewan.
Selain 8 anggota DPRD Provinsi Jatim, KPK memeriksa staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur dan tiga orang pihak swasta.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Punya Pacar Brondong Beda 14 Tahun, Matthew Gilbert Dipuji Dewasa
BACA JUGA:Anjloknya Rupiah Diprediksi Bakal Berlanjut Hingga Kuartal I 2025
Saksi didalami terkaitan dan pengetahuan mereka terkait asset yang dimiliki oleh para tersangka.
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait kasus ini pada Rabu, 6 November 2024. Ia didalami soal proes turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat Pokmas dari APD Prov. Jatim serta dugaan 'penerimaan hadiah atau janji' oleh terperiksa atas cairnya dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: