Satpol PP Bekasi Buka Suara Atas Terjadinya Perusakan Toko Miras: Sudah Berizin
Satpol PP buka suara usai terjadinya perusakan di sebuah ruko penjuala minuman beralkohol di Jalan Emerald, Bekasi Jaya, Bekasi Timur-Disway.id/Dimas Rafi-
BEKASI, DISWAY.ID - Satpol PP buka suara usai terjadinya perusakan di sebuah ruko penjuala minuman beralkohol di Jalan Emerald, Bekasi Jaya, Bekasi Timur.
Kasatpol PP Kota Bekasi Karto menyebutkan bahwa ruko yang menjual minuman keras sudah memiliki izin yang lengkap.
BACA JUGA:Bea Cukai Jakarta Musnahkan 66,5 Ribu Liter Miras Ilegal Hasil Penindakan Sepanjang 2024
Aksi tersebut dilakukan warga sekitar pada Rabu, 11 Desember 2024.
"Karena izinnya lengkap, itu sudah di ranah kepolisian," terang Karto kepada pewarta di Bekasi pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dengan berlangsungnya aksi pengerusakan tersebut yang dilakukan masyarakat sekitar, pemilik dari toko itu pun membuat laporan ke pihak berwajib.
"Karena yang bersangkutan melaporkan pengerusakan," kata dia.
BACA JUGA:KPAI Buka Suara Atas 4 Pelaku Setrum Bocah Hingga Dipaksa Minum Miras di Tangerang
BACA JUGA:Dituduh Curi Uang, Bocah di Kronjo Dicekoki Miras hingga Disetrum: 4 Pelaku Ditangkap
Karto menjelaskan sebelum terjadinya perbuatan anarkis itu, pihaknya telah mendapatkan keluhan dari masyarakat sekitar dan akan membuat perundingan.
"Iya, ada. Tapi sebelum dilakukan mediasi, sudah kejadian," paparnya.
Sementara itu, warga sekitar, Ibrahim menerangkan bahwa tak setuju dengan berdirinya ruko penjual beralkohol didaerahnya.
Bahkan, tempat itu sempat di layangkan surat oleh warga sekitar untuk tidak membuka kembali tokonya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: