Tok! Harvey Moeis Dihukum 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa!
Harvey Moeis hadir sendiri di sidang vonis korupsi Timah senilai Rp300 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin 23 Desember 2024.-hasyim ashari-
BACA JUGA:Tok! Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Plus Denda Rp1 M Atas Korupsi Timah Rp300 Triliun
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Harvey didakwa sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Suami aktris Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Timah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: