Vonis Ike Farida Diperberat, PT DKI Jakarta Jatuhkan Hukuman Tambahan 6 Bulan Penjara

Vonis Ike Farida Diperberat, PT DKI Jakarta Jatuhkan Hukuman Tambahan 6 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, Senin 21 Oktober 2024. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada 24 Desember 2024, Hakim PT DKI menambah hukuman terdakwa dari lima bulan menjadi enam bulan penjara.

BACA JUGA:Tok! Terdakwa Ike Farida Vonis Lima Bulan Penjara dalam Kasus Sumpah Palsu

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Ike Farida 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Sumpah Palsu

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," demikian putusan Hakim PT DKI.

Hakim juga menyatakan terdakwa Ike Farida terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim.

Selain itu, Hakim PT DKI memerintahkan agar terdakwa Ike Farida tetap ditahan.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida, Kesaksian Suami dan Adik Ditolak Jaksa

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 2 ribu," kata Hakim.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida dijatuhi vonis lima bulan penjara. Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 3 Desember 2024. 

Ike Farida dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sumpah palsu sesuai Pasal 242 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

"Memutusan, menyatakan terdakwa Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads