Polda Jatim Tetapkan Isa Zega Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Isa Zega Dilaporkan Terkait Penistaan Agama--Instagram @zega_real
Terkait jadwal pemanggilan akan dijadwalkan oleh penyidik dalam waktu dekat.
"Pasal yang disangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun paling lama. Kemudian juga pasal UU ITE Pasal 45 dengan ancaman 6 tahun," ujarnya.
Isa Zega merupakan seorang transgender sehingga diduga melakukan penistaan agama karena mengenakan busana muslimah saat pergi umrah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
