Pakar Hukum: Idealnya Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Diadili di Peradilan Umum, Bukan Pengadilan Militer!

Pakar Hukum: Idealnya Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Diadili di Peradilan Umum, Bukan Pengadilan Militer!

Tampang ketiga pelaku penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak akhirnya terungkap dalam sebuah foto yang dirilis Puspomal-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti keputusan TNI untuk mengadili para pelaku penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer

Abdul menyebut, kasus ini kental dengan keterlibatan warga sipil sehingga menjadi rangkaian penyidikan yang harus diadili di peradilan umum atau pengadilan negeri

BACA JUGA:Puspomal Bantah Prajurit TNI yang Tembak Bos Rental Mobil Bekingi Sindikat Penggelapan, Jual Putus atau Penadah?

BACA JUGA:Kriminolog Tanggapi Soal 'Kill or To Be Killed' dan Penolakan Polisi Dampingi Bos Rental Mobil yang Ditembak Oknum TNI AL

"Ya, memang seharuanya ditindak di Pengadilan Negeri (PN), meski pelakunya ada dari unsur militer, tindakan kejahatan itu dilakukan kepada warga sipil," kata Abdul Fickar kepada Disway.id, Jumat 10 Januari 2025. 

Abdul menilai, kejahatan yang dilakukan tiga oknum TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA sejatinya bisa diadili di pengadilan negeri. Namun, Abdul memaklumi status ketiganya dilindungi UU TNI yang mengamanatkan kasus pidana diadili pengadilan militer. 

"Meski dilakukan terhadap orang sipil, tetap sulit sepanjang UU peradilan milter belum dirubah. Maka, prosesnya tetap bagi orang yang berstatus militer aktif akandiadili di peradilan mikiter. Memang itu terasa tidak adil bagi keluarga korban," jelasnya. 

Pelaku bisa diadili di PN

Lebih lanjut Abdul menjabarkan, meski ketiga tersangka prajurit TNI AL ini berstatus militer aktif, ada dasar hukum yang bisa mengadili oknum tersebut di pengadilan negeri. 

Sebab, rangkaian kejahatan penggelapan mobil itu dimulai dari warga sipil yang berpindah tangan ke oknum TNI, sehingga ada koneksitas. 

"Seharusnya jika mengacu pada kuhap tentang koneksitas mestinya personel militer itu bisa diadili di PN," ungkapnya. 

Menurutnya, ada hal-hal yang bisa membuat proses peradilan tiga oknum TNI AL itu berlanjut di peradilan umum. Salah satunya, apabila kejahatan tersebut didominasi oleh pelaku dari unsur sipil. 

BACA JUGA:Kepemilikan Senpi Oknum TNI AL Tembak Bos Rental Sesuai SOP, Pangkoarmada: Jabatannya Ajudan

"Ya seharusnya didasarkan pada perbuatan pidananya, jika aspek sipilnya dominan, maka peradilan sipil lah yg mempunyai kewenangan. Idealnya Peradilan militer digunakan utk kejahatan-kejahatan yang dimensi militernya lebih dominan," tutup Abdul Fickar.

Diketahui, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto memastikan proses peradilan Sertu AA, Sertu RH dan KLK BA akan diproses di Pengadilan Militer. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads