3 Bidang Tanah dan Bangunan di Surabaya Senilai Rp8.1 Miliar Disita KPK dalam Kasus Dana Pokmas Jatim
Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya terkait kasus korupsi Dana Pokmas Jatim.-ayu novita-
Sebanyak 17 tersangka pemberi dan 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara negara.
BACA JUGA:KAI Daop 8 Surabaya Catat Peningkatan Penumpang Signifikan, OTP Nyaris 100 Persen
BACA JUGA:5 Highlight Real Madrid 2-5 Barcelona di Supercopa de Espana 2025: Mbappe Cetak Gol, Rapinha Gacor
Dalam kasus ini, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Pihak yang dilakukan pencegahan tersebut, diantaranya anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan inisial KUS, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan inisial AI, anggota DPRD Jawa Timur dengan inisial AS, anggota DPRD Kabupaten Sampang dengan inisial FA, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan inisial MAH dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dengan inisial JJ.
Selanjutnya, dari pihak swasta dengan inisial BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM dan MM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: