Jadi Tersangka, KPK Sayangkan Mbak Ita Coreng Nama Pemkot Semarang saat MCP Tinggi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya tindak rasuah, yang dilakukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita-disway.id/Ayu Novita-
Keduanya adalah Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2025.
Tessa mengatakan, keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
BACA JUGA:Terlilit Pinjol Jadi Motif Mantan Karyawan Rampok Shell Bintaro
BACA JUGA:KPK Sita 6 Apartemen di Tangsel Milik Dirut Nonaktif Taspen Senilai Rp20 Miliar
Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Namun, keduanya itu tidak hadir saat dipanggil KPK dan minta penjadwalan ulang kepada penyidik KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: