Akhirnya Ngaku Juga, PT TRPN Akui Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang dari KKP

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui pagar laut alur pelabuhan yang dibangun di pesisir Kabupaten Bekasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP-Disway.id/Dimas Rafi-
Puncaknya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menutup proyek pembangunan alur pelabuhan milik PT TPRN pada Rabu, 15 Januari 2025.
"Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi," ucal dia.
Pascapenyegelan itu, PT TPRN mengajukan permohonan baru untuk mendapatkan izin PKKPRL yang akan dimulai Kamis ini.
"Akhirnya baru tadi diajukan pengulangan dari yang lama. Karena yang lama kan minta surat ini. Sekarang kita akhirnya mendapatkan online lagi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: