Kiara Sebut Pagar Laut Tangerang Erat Kaitannya dengan Reklamasi PIK 2, Ini Buktinya!

Kiara Sebut Pagar Laut Tangerang Erat Kaitannya dengan Reklamasi PIK 2, Ini Buktinya!

Usai videonya viral di sosial media, Kades Kohod siap jika dipanggil Polisi pasca dituding berikan arahan pemasangan pagar laut.-candra pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendapat temuan baru soal pagar laut di pesisir utara Tangerang yang menghebohkan publik.

Dalam temuannya, Kiara menduga, pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Tangerang, Banten, erat kaitannya dengan proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

BACA JUGA:Titiek Soeharto Desak Prabowo Ungkap Pemilik Pagar Laut: Punya Siapa? Siapa yang Suruh?

BACA JUGA:PT Intan Agung Makmur yang Kuasai Hampir Seluruh Lahan Pagar Laut Tangerang: Kantornya di PIK 2!

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran Kiara, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan salah satu pemegang saham di PT Pantai Indah Kapuk Dua. Selain itu, PT Intan Agung Makmur memiliki kantor utama yang berada di gedung yang sama dengan PIK 2.

“Sehingga temuan ini tidak dapat dipisahkan karena relasi yang kuat dan erat antara kedua perusahaan tersebut dengan PIK 2, bahkan hal ini diduga berkaitan dengan PSN PIK 2,” kata Susan dalam keterangannya, Selasa 21 Januari 2025.

Susan juga mengkritisi pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang membenarkan bahwa ATR/BPN telah mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 263 bidang laut dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Sehingga total penerbitan sertifikat hak atas tanah yang notabenenya masih berupa lautan itu mencapai ± 1 juta meter persegi atau 100 hektare (ha).

Susan memerinci, sertifikat hak guna bangunan itu terdiri dari PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang. 

Hal itu diperkuat dengan hasil penelusuran Kiara melalui situs BHUMI ATR/BPN, yang titik koordinatnya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang Muncul Tanpa Terdeteksi, Menteri KKP Akui Kecolongan dan Sudah Tegur Inspektorat Jenderal!

Susan menuturkan, bahwa berdasarkan garis pantai pada peta desa dari Badan Informasi Geospasial (BIG) maka terdapat persil-persil tanah di laut seluas ±515,77 ha atau lebih dari 5 juta meter persegi.

Dengan begitu, persil-persil tanah yang berada di atas laut tersebut posisinya terkonfirmasi langsung dengan data yang dipegang Kantor Pertanahan setempat.

Hasil penelusuran Kiara ini 5 kali lipat dari pernyataan Menteri ATR BPN yang menyatakan hanya terdapat ± 1 juta meter persegi luas bidang tanah tersertifikat di atas laut. Menurutnya, proses ini diyakini telah berlangsung dari mulai pemagaran hingga pendaftaran tanah yang patut diduga merupakan proses komodifikasi dengan mengubah laut menjadi daratan.

Khawatir terjadi privatisasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads