Misteri Alamat PT Intan Agung Makmur di PIK 2: Cuma Kantor Marketing, Awak Media Gak Boleh Ambil Foto!
Penampakan sebuah kantor di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Nomor 5, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten yang disebut alamat PT Intan Agung Makmur perusahaan yang punya ratusan HGB pagar laut ternyata nihil.-Disway.id/Candra Pratama-
Apakah alamat yang tercantum itu fiktif atau memang sengaja sedang ditutupi oleh pihak manajemen pun belum jelas.
Di sisi lain, sengkarut pagar laut ini lalu diklarifikasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Politisi Golkar itu mengakui jika lahan yang kini berbentuk pagar laut itu telah memiliki SHGB sejak 2023.
Temuan ini sungguh mencengangkan, sebab aparat berwenang dalam hal ini ATR/BPN hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikangkangi korporasi.
Dugaan masyarakat pun menyeruak bila banyak pihak yang terlibat dalam praktik ilegal dalam pemanfaatan wilayah pesisir.
"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," kata Nusron di Jakarta, Senin 20 Januari 2025 kemarin.
Atas temuan itu, Nusron mengatakan bahwa sertifikat hak guna bangunan yang mencapai 263 bidang akan ditinjau ulang.
Sertifikat itu diketahui atas nama beberapa perusahaan yakni dari PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Tak hanya itu, ada pula petak yang memiliki sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: