bannerdiswayaward

KPK Panggil Advokat PDIP Simon Petrus dalam Kasus Harun Masiku

KPK Panggil Advokat PDIP Simon Petrus dalam Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat PDIP, Simon Petrus sebagai saksi dalam kasus suap penguruean Anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka buron, Harun Masiku-disway.id/Ayu Novita-

Kemudian, selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, seperti Kominioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota bawaslu Agustiani Tio Fridellina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini, Ronald Paul Sinyal dan juga anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025, tetapi tidak langsung ditahan.

BACA JUGA:Polsek Pesanggrahan Kini Dipimpin Polwan Berprestasi, AKP Seala Syah Alam Siap Jaga Kamtibmas 24 Jam Nonstop

BACA JUGA:KKP Terus Dalami Pemilik Pagar Laut Tangerang: Kita Usut Sampai Ada Tersangkanya!

Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Tim penyidik pada Selasa, 7 Januari telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads