bannerdiswayaward

Buron KPK Ditangkap di Singapura, Menkumham Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

Buron KPK Ditangkap di Singapura, Menkumham Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pihaknya telah menerima permohonan ekstradisi buronan Paulus Tannos dari Kejaksaan Agung (Kajagung)-Istimewa-

"Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," kata Fitroh dalam keterangannya, Jumat, 24 Januari 2025.

Dirinya belum menjelaskan lebih rinci terkait proses penangkapan Direktur PT Sandipala Arthaputra tersebut.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pemasang Pagar Laut di Bekasi Ungkap Hasil Sidak 7 Anggota Komisi IV DPR

BACA JUGA:Istana Buka Suara Soal Video yang Narasikan Mayor Teddy Hormat ke Aguan

Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. 

Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads