bannerdiswayaward

Pengurus KONI Seluruh Provinsi Minta Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Direvisi!

Pengurus KONI Seluruh Provinsi Minta Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Direvisi!

KONI seluruh Indonesia bersatu untuk menyerukan revisi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024-Dok. KONI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di seluruh Indonesia bersatu untuk menyerukan revisi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Mereka meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mencabut peraturan tersebut jika diperlukan, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga, yang mengatur bahwa pemerintah hanya boleh bertindak sebagai fasilitator.

BACA JUGA:Sisi Lain Inaugurasi Donald Trump, Didemo Ribuan Orang hingga Buat Patung Ikonik Seharga Rp16 Miliar

BACA JUGA:Rapat dengan KONI dan Kemenpora, Forum Lintas Pengprov Pelti Sepakat Gelar Munaslub

"Sikap KONI Provinsi kompak sepakat meminta revisi Permenpora 14 tahun 2024 karena dinilai banyak yang kurang pas," tegas kata Ketua KONI NTB Mori Hanafi pada Kamis, 23 Januari 2025.

Permenpora tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga melanggar Piagam Olimpiade.

Piagam ini secara tegas melarang campur tangan pemerintah, yang dimaksudkan hanya terbatas pada dukungan infrastruktur, fasilitas, dan pendanaan.

Hal ini dapat menimbulkan kekacauan di lanskap olahraga nasional, khususnya terkait dengan keberhasilan kolaborasi antara organisasi olahraga, KONI, dan Dinas Pemuda dan Olahraga daerah.

BACA JUGA: Staf Ahli KONI Meminta Kemenpora Mencabut Permenpora 14 tahun 2024, Ada Apa?

Untuk mengatasi situasi ini, KONI Provinsi telah menyusun rencana untuk menyelesaikan versi resmi pengajuan revisi pada forum Mukernas pada bulan Mei.

Saat ini, permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sudah diajukan ke Komisi X DPR RI yang membidangi olahraga. Surat untuk RPD sudah dikirim dan tinggal menunggu jadwal dari DPR.

Mori mengumumkan bahwa divisi olahraga telah mencapai kesepakatan untuk berafiliasi dengan KONI, yang memastikan pembentukan dan pelantikan pengurusnya akan dilakukan oleh KONI baik di tingkat nasional maupun daerah.

"Bukan di Kemenpora atau Dispora seperti yang diatur Permenpora itu. Kondisi itu sudah berjalan baik bertahun-tahun dan kami di daerah juga bermitra baik dengan Dispora karena sudah ada pembagian tugas yang jelas," jelas dia.

BACA JUGA:Staf Ahli KONI Singgung Permenpora 14: Perlu Dikaji Ulang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads