KPK Buka Suara Soal Kepemilikan Paspor Guinea-Bissau Milik Paulus Tannos

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto--
BACA JUGA:Kepemilikan Paspor Guinea-Bissau Paulus Tannos Ditanggapi Kemlu
BACA JUGA:Paulus Tannos Punya Paspor Guinea-Bissau, KPK: Status WNI Belum Dicabut
Ketika itu, dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Saat ini, ekstradisi Paulus sedang diusahakan sejak dia ditangkap. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, menargetkan proses ini rampung dalam waktu dekat atau sebelum batas maksimal 3 Maret 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: