Pemerintah Resmi Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg, Ekonom Berikan Tanggapan

Pemerintah Resmi Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg, Ekonom Berikan Tanggapan

Pemerintah Resmi Larang Pengecer Jual Gas LPG 3Kg, Ekonom Berikan Tanggapan-Disway/Bianca Chairunisa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Per 1 Februari 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan larangan penjualan gas LPG 3kg melalui pengecer atau warung. 

Dengan kata lain, penjualan gas LPG 3kg nantinya akan dilakukan lewat pangkalan resmi.

BACA JUGA:Polisi yang Tega Pukul Ibunya dengan Gas 3 Kg Hingga Tewas Ternyata Berpangkat Aipda

BACA JUGA:Propam Periksa Polisi yang Tega Pukul Ibu dengan Gas 3 Kg Hingga Tewas

Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, hal ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat berkesempatan untuk dapat menerima gas dengan harga resmi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebelumnya.

"Ini sedang kita atur, bagaimana masyarakat dapat menerima harga (gas LPG) yang sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah," ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat 31 Januari 2025.

Menanggapi keputusan ini, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengungkapkan bahwa dengan adanya perubahan sistem distribusi yang signifikan.

BACA JUGA:Anak Durhaka! Polisi Bekasi Tega Pukul Ibunya Pakai Gas 3 Kg Hingga Tewas

BACA JUGA:Buruan! Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Masyarakat Diminta Daftar ke Pangkalan Resmi LPG

Hal ini kemungkinan besar akan menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang tinggal jauh dari pangkalan resmi.

"Mereka yang sebelumnya bisa membeli LPG di warung-warung kecil dekat rumah, kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkannya. 

“Hal ini tentunya akan menambah ongkos logistik, baik dalam bentuk biaya transportasi maupun waktu yang lebih lama untuk mendapatkan gas," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 1 Februari 2025.

Sementara itu, saat ini biaya tambahan rerata berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 15.000 per-tabung, 

Sehingga harga LPG 3kg yang semula berkisar antara Rp 18.500 hingga Rp 23.000 per tabung kini menjadi Rp 25.000 hingga Rp 38.000 per tabung, tergantung pada daerahnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads