CERI Pertanyakan Danantara Lembaga Kajian atau Lembaga Investasi?

CERI Pertanyakan Danantara Lembaga Kajian atau Lembaga Investasi?

CERI Pertanyakan Danantara Lembaga Kajian atau Lembaga Investasi? ---Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto, pada Oktober 2024 lalu, memperkenalkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan tujuan memperkuat pengelolaan investasi nasional.

Badan ini dirancang untuk menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan aset negara yang lebih luas dan optimal.  

Namun, pembentukan BPI Danantara masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait tugas dan fungsinya yang diatur dalam draf revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Rancangan undang-undang ini kini tengah dibahas di DPR dan dijadwalkan masuk ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025 untuk disahkan.  

BACA JUGA:CERI Siapkan Gugatan Terkait Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Hulu Migas

Merujuk salinan draf RUU tersebut, BPI Danantara diposisikan sebagai badan yang bertanggung jawab atas pengelolaan BUMN.

Namun, tanggung jawab ini lebih mengarah pada perumusan kebijakan, bukan pelaksanaan operasional. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa jalur birokrasi dalam pengambilan keputusan terkait investasi atau divestasi aset BUMN akan semakin panjang.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyampaikan kritik terkait rancangan pembentukan BPI Danantara ini terkesan telah ditumpangi konsorsium bandit politik dengan oligarkhi.

Menurutnya, badan tersebut seharusnya didesain untuk bertindak secara independen seperti Temasek Holdings di Singapura atau Khazanah Nasional di Malaysia.  

BACA JUGA:CERI: Ketegasan Pemerintah Terkait TKDN Dorong Industri Jasa Penunjang Migas, Pacu Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja

“Jika kita melihat draf yang ada, BPI Danantara ini masih sangat kental dengan campur tangan birokrasi. Jalur persetujuan yang panjang, mulai dari direksi, dewan komisaris, Kementerian BUMN, hingga DPR, justru akan menurunkan fleksibilitas badan ini dalam mengeksekusi kebijakan,” ujar Yusri saat diwawancarai, Selasa, 4 Februari 2025.

Ia menambahkan, panjangnya jalur birokrasi ini berpotensi menghambat respons perusahaan terhadap dinamika pasar.

"Misalnya, ketika ada peluang investasi yang harus segera diambil oleh direksi BUMN, proses persetujuan yang panjang ini bisa membuat perusahaan kehilangan momentum. Ini jelas bertentangan dengan semangat efisiensi yang diharapkan dari pembentukan BPI Danantara," tegas Yusri.

Dalam draf RUU tersebut, pengawasan terhadap BPI Danantara akan dilakukan oleh Menteri BUMN dan laporan akan diberikan kepada Presiden. Selain itu, Menteri BUMN juga memiliki kewenangan untuk menempatkan perwakilan di badan ini.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads