Tanggapi Dasco Sebut Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Bahlil Ngaku Murni Kesalahannya

Tanggapi Dasco Sebut Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Bahlil Ngaku Murni Kesalahannya

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan bahwa larangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg bukan kebijakan Prabowo-disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan bahwa larangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg bukan kebijakan Prabowo.

Bahlil menjelaskan kebijakan parangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg dibuat atas dasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyalahgunaan pengecer. 

"Gini ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer menjual gas LPG 3 Kg," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.

BACA JUGA:Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata-Rata Nilai Rapor 70 Tuai Polemik

BACA JUGA:Cara Mengajukan Finalisasi PDSS SNPMB 2025, Hari Ini Terakhir

Meski demikian, Bahli telah mengakui polemik gas LPG 3 Kg merupakan murni kesalahannya.

Oleh karena itu, Bahlil meminta agar permasalahan tersebut tak lagi diperpanjang.

"Jadi enggak usah dipersalahkan siapa-siapa, jadi kesalahan kami kalau itu ada salah. Kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah," ujar Bahlil.

Ketua Umum Golkar ini meminta agar polemik LPG 3 Kg tak dikaitkan ke pihak-pihak lain.

Dia menekankan Kementerian ESDM akan bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan penataan subsidi gas tersebut.

BACA JUGA:Hari Ini Terakhir Pengajuan Finalisasi PDSS SNPMB 2025, Sampai Jam Berapa?

BACA JUGA:Prabowo Makan Siang Bersama Jusuf Kalla, Bahas Gabah hingga Stok Pangan Jelang Ramadhan

"Udahlah, kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan perintah dan Bapak Presiden wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa larangan pengecer menjual LPG 3 Kg bukan perintah Presiden Prabowo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads