Segini Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025, Pelanggar Bisa Kena Rp750 Ribu!
![Segini Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025, Pelanggar Bisa Kena Rp750 Ribu!](https://cms.disway.id/uploads/0475690e61b2229340c9d7994e302697.jpg)
Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024 lalu.-Dok. Polda Metro Jaya-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Korlantas Polri saat ini tengah melaksanakan Operasi Keselamatan 2025 selama dua pekan mulai 10-23 Februari 2025.
Giat ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pengguna jalan.
Pada Pelaksanaan Operasi Keselamatan 2025, petugas akan menindak pelanggar baik secara manual melalui ataupun menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas.
BACA JUGA:Awas! Ini Daftar 11 Pelanggar yang Bakal Diincar selama Operasi Keselamatan 2025
BACA JUGA:Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2025 Mulai Hari ini, Berikut Pelanggar yang Diincar
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 11 jenis pelanggar akan diincar selama Operasi Keselamatan 2025. Berikut daftarnya:
- Penggunaan helm tidak SNI
- Melawan arus
- Penggunaan HP saat berkendara
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
- Balap liar
- Boncengan lebih dari satu orang
- Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
- Menerobos lampu merah
Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025
Berikut besaran denda tilang beserta jenis pelanggarnya selama Operasi Keselamatan 2025.
1. Menerobos Lampu Merah
- Pengendara dapat dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 degan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000
2. Melawan Arus Lalu Lintas
- Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000
3. Menggunakan Handphone saat Mengemudi
- Pengendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
- Pengendara dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: