Pemkot Jakpus Bakal Gelar Razia BAB Sembarangan, Pelanggar Bisa Disanksi Pidana

Pemkot Jakpus Bakal Gelar Razia BAB Sembarangan, Pelanggar Bisa Disanksi Pidana

Pemkot Jakpus Bakal Gelar Razia BAB Sembarangan, Pelanggar Bisa Disanksi Pidana-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) bakal menggelar razia buang air besar (BAB) sembarangan di kampung-kampung.

Bagi pelanggar yang tertangkap tangan bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

BACA JUGA:Asyik Indehoy di Hotel Melati Tangerang, 19 Pasangan Bukan Pasutri Dirazia

BACA JUGA:Siap-Siap! Polri Bakal Razia Narkoba dan Hiburan Malam Besar-Besaran Jelang Perayaan Tahun Baru 2025

"Kita akan lakukan razia. Saya minta jajaran Satpol PP dengan Sudin Lingkungan Hidup untuk melakukan termasuk dengan Sudin Kesehatan untuk melakukan verifikasi ke lapangan," kata Wali Kota Jakarta Pusat Arifin pada Selasa, 14 Januari 2025.

Arifin menerangkan nantinya petugas akan memeriksa rumah-rumah warga yang terindikasi BAB sembarangan.

Bagi warga mampu yang kedapatan di rumahnya tidak memiliki septic tank akan dikenakan sanksi bisa berupa denda hingga pidana kurungan penjara.

BACA JUGA:BNNP DKI Razia Tempat Hiburan Malam di Jakut, 35 Pengunjung Dites Urine

BACA JUGA:Jelang Nataru 2024/2025, Satpol PP DKI Gencarkan Razia Miras Ilegal

"Jadi bagi warga yang ada lahan dan ekonominya mampu mereka harus membuat spiteng. Jika tidak membuat akan kita layangkan surat peringatan (SP), apabila tidak diindahkan juga bisa berujung pidana ataupun kurungan," tegasnya.

Sementara itu, bagi warga kurang mampu yang lahan rumahnya tidak mencukupi untuk membuat septic tank maka akan dibuatkan septic tank komunal oleh Pemkot Jakpus.

BACA JUGA:Satpol PP DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal, Hasil Razia Sepanjang 2024

BACA JUGA:DLH DKI Gelar Razia Uji Emisi, Pelanggar Bakal Dikenai 3 Sanksi Sekaligus

Arifin menyadari, di wilayah Jakarta Pusat masih banyak orang yang BAB sembarangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads