bannerdiswayaward

Vendor Korban SPK Fiktif Tidak Akan Dibayarkan Kemenperin, Jubir: Mereka Tidak Cermat

Vendor Korban SPK Fiktif Tidak Akan Dibayarkan Kemenperin, Jubir: Mereka Tidak Cermat

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif: Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membayar dana, baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada oknum mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS maupun dana yang digunakan unt-dok disway-

"Menperin memandang, kejadian ini menjadi jalan bagi Kemenperin untuk melakukan bersih-bersih diinternal Kemenperin dalam pelaksanaan anggaran. Menperin memastikan para pelaksana anggaran, termasuk PPK, bekerja sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku," ucap Febri.

Menurut Febri, Kemenperin akan melaporkan kasus dugaan SPK fiktif ke aparat penegak hukum Selasa 11 Februari 2025 besok.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp1 Juta Masuk ke HP Kamu Hari Ini, Cek Sekarang

BACA JUGA:Baleg Bantah Kabar Viral Soal Perubahan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga!

Kemenperin juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan LHS, agar tidak berlarut-larut dan tidak memberikan kesempatan bagi LHS untuk melakukan tindakan yang lebih merugikan.

"Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait," kata Febri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads