Pembongkaran Pagar Laut Bekasi Sebagai Tindak Lanjut Sanksi Administratif, PT TRPN: Target Memerlukan Waktu 8 Hari

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menargetkan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi akan selesai dalam waktu delapan hari mendatang-disway.id/Dimas Rafi-
Selain itu, Deolipa menyatakan kliennya membangun pagar laut alur pelabuhan berdasarkan perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.
Berdasarkan permintaan KKP agar PT TPRN bekerja sama dengan DKP Jawa Barat, maka diterbitkanlah perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja terkait pembangunan alur pelabuhan.
Secara khusus, pada 2022, KKP menetapkan bahwa permohonan izin PKKPRL yang diajukan PT TPRN tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP
BACA JUGA:Baleg DPR Targetkan Pengesahan Revisi UU Minerba Seminggu Lagi
Dalam perjanjian dengan DKP Jawa Barat tersebut, PT TRPN diinstruksikan untuk menata ulang terlebih dahulu kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya sebagai prasyarat pembangunan alur pelabuhan.
Penataan ulang ini meliputi pengembangan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya, meliputi pembangunan ruko, peningkatan jalan, dan pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.
Setelah permohonan itu dikabulkan, PT TPRN mulai menggarap alur pelabuhan yang berada di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya.
Alur pelabuhan itu dibangun sepanjang lima kilometer dengan kedalaman 5 meter dan lebar 70 meter.
Namun, saat pembangunan alur pelabuhan itu mulai berjalan, Kementerian Kelautan dan Perikanan tiba-tiba mengumumkan penghentian sementara pada Desember 2024.
BACA JUGA:Tinggal Klik! Cek Saldo Dana Bansos 2025 Secara Online Lewat HP
BACA JUGA:Cek Rata-rata Nilai Rapor Ikut SNBP 2025, Terbuka Khusus untuk Siswa Eligible
Puncaknya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menutup proyek pembangunan alur pelabuhan milik PT TPRN pada Rabu, 15 Januari 2025.
"Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: