Diduga Tak Berizin, Pagar Laut Milik PT MAN di Tarumajaya Bekasi Disegel KKP
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut -Disway/Dimas Rafi-
BEKASI, DISWAY.ID-- Pagar laut BEKASI milik PT Mega Agung Nusantara (MAN) di perairan Kampung Paljaya, Kabupaten BEKASI, diduga tak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Klaim ini menyerupai pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) saat membangun penghalang laut di perairan yang sama.
BACA JUGA:Akuisisi Pelabuhan Perikanan Kampung Paljaya Tetap Berlanjut Meskipun Pagar Laut Bekasi Dibongkar
BACA JUGA:Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Tersisa 5.26 Kilometer
Hal ini mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kawasan pagar laut Bekasi milik PT MAN.
"Dugaan pelanggarannya sama (dengan PT TRPN), tidak dilengkapi dengan PKKPRL. Untuk itu kami pasang penghentian kegiatan dulu," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darminto di Bekasi pada Selasa, 11 Febuari 2025.
Darminto menegaskan, setiap badan usaha yang bergerak di wilayah laut wajib mengantongi izin PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BACA JUGA:Pembongkaran Pagar Laut Bekasi Dikawal Ketat KKP
"Jadi memang kewajiban PKKPRL itu melekat kepada semua pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut," terangnya.
Dalam penyegelan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan memanfaatkan pesawat tanpa awak (drone) untuk mengukur panjang penghalang laut Bekasi milik PT MAN.
Meski demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan belum mengungkap panjang keseluruhan pagar laut di Bekasi yang dibangun dengan tiang bambu tersebut.
"Kita enggak bisa berandai-andai kan, jadi harus ada hitungan yang pasti," imbuh dia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah menyegel penghalang laut milik PT MAN di perairan Kampung Paljaya yang terletak di Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: