Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Tim Hukum Ungkap Kecewaaan

Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Tim Hukum Ungkap Kecewaaan

Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Tim Hukum Ungkap Kecewaaan-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:KPK Serahkan 153 Bukti di Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Hasto Tersangka

“Saya kira pertanyaan pokok yang sebenarnya harus kita ajukan kepada hakim tunggal ini apakah di dalam proses Praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” kata Maqdir.

Sebab, ia menjelaskan dalam praktik pidana dikenal dengan teori penggabungan perkara.

“Artinya apa, permohonan ini kalau misal memang mau dinyatakan tidak dapat diterima karena katakanlah alat buktinya tidak cukup, saya kira mestinya itu yang dijadikan dasar di dalam pertimbangan-pertimbangan,” pungkasnya.

Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai majelis sah.

BACA JUGA:Prabowo Kembali Terpilih Menjadi Ketua Umum Gerindra Periode 2025-2030

BACA JUGA:IM57+ Institute Nilai Bukti-bukti KPK di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Lebih dari Cukup

“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam hal ini, majelis tidak bisa menerima semua dalil dari permohon. Status tersangka yang diberikan Lembaga Antirasuah dinilai sah.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto: Kusnadi Ceritakan Penyerahan Tas yang Diduga Berisi Rp400 Juta dari Harun Masiku

BACA JUGA:Kubu Hasto Minta Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dihadirkan di Persidangan Lanjutan

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Atas dasar itu ia mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads