KPK Sebut Hasto Tak akan Ganggu Penyidikan Kasus yang Menjeratnya
KPK meyakini Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak akan melakukan tindakan nekat yang berujung mengganggu pengusutan kasusnya.-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak akan melakukan tindakan nekat yang berujung mengganggu pengusutan kasusnya.
Perlawanan yang dilakukan terhadap status hukumnya sebagai tersangka juga masih dalam koridor.
BACA JUGA:Ada Gelagat Hasto Praperadilan Lagi, Johanis Tanak KPK Santai: Ibarat Cinta, Sudah Ditolak
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Penyidik Minta KPK Segera Lakukan Penahanan
"Bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa penyidik juga masih berkeyakinan Hasto bakal menaati proses hukum yang berlaku. Kalaupun ada gugatan yang diajukan, lembaganya siap menghadapi.
"Bahkan yang terakhir kalau saya tidak salah ada gugatan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. KPK akan terus menghadapi karena itu dilakukan secara konstitusional oleh tersangka HK," tegasnya.
Adapun Hasto menjadi sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
BACA JUGA:Praperadilan Hasto Ditolak, Ketua KPK sebut Putusan Hakim Sudah Tepat
Penetapan ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan serta eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga memerintahkan sejumlah hal sehingga Harun gagal ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
Penetapan tersangka ini kemudian berujung gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang kemudian tak diterima. Putusan ini diketuk Hakim Tunggal Djumyanto pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
