Pemerintah Kembali Berikan Insentif Kendaraan Listrik, Pengamat Singgung Jumlah Charging Station

Pemerintah Kembali Berikan Insentif Kendaraan Listrik, Pengamat Singgung Jumlah Charging Station

Setelah lama ditunggu-tunggu, Pemerintah kembali berikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis -reza-

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah lama ditunggu-tunggu, Pemerintah kembali berikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu hingga akhir tahun 2025.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, kebijakan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025), dan mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025.

"Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid," ucap Dwi kepada Disway.id, pada Kamis 20 Februari 2025.

BACA JUGA:Hasto Ditahan, PDIP Dikendalikan Langsung Megawati

BACA JUGA:Kasus Penipuan Resto Bebek Tepi Sawah, Natalia Rusli: Ada Upaya Perampasan Uang dan Tanah

Menurut Dwi, pemberian insentif ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri otomotif.

Dengan begitu, sektor tersebut dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi," ucap Dwi.

BACA JUGA:Dewan Kawasan Batam Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Sebagai Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam

BACA JUGA:Selepas Dilantik Prabowo, Tri Adhianto Siapkan Fisik dan Mental untuk Retreat Magelang

Kendati begitu, Executive Director Core Indonesia Mohammad Faisal juga turut menambahkan bahwa pemberian insentif kendaraan listrik juga harus dibarengi dengan perbaikan-perbaikan untuk menunjang tingkat penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

Menurut Faisal, hal ini disebabkan karena saat ini masih banyak masyarakat yang ragu untuk membeli kendaraan listrik akibat ketersediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang masih belum merata, serta harganya yang masih tinggi.

"Perluasan charging Station sebenarnya sudah ada targetnya sampai 2030. Kalau yang saya lihat, baru 25 persen yang sudah tercapai," ujar Faisal dalam diskusi daring, yang diselenggarakan pada Kamis 20 Februari 2025.

BACA JUGA:Picu Kontroversi, Ini Makna Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani yang Viral di Medsos

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads