bannerdiswayaward

Pemerintah Kembali Berikan Insentif Kendaraan Listrik, Pengamat Singgung Jumlah Charging Station

Pemerintah Kembali Berikan Insentif Kendaraan Listrik, Pengamat Singgung Jumlah Charging Station

Setelah lama ditunggu-tunggu, Pemerintah kembali berikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis -reza-

BACA JUGA:Lirik Lagu Marhaban Ya Ramadhan - Haddad Alwi feat Anti, Sambut Suka Cita Datangnya Bulan Suci yang Berkah

Sementara itu, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10 persen dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen dan PPN-DTP sebesar 5 persen dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3 persen diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads