Parah! Warga Jarah Kasur Lantai Saat Truk Kecelakaan di Tol Cipularang, Netter: Pantas Indonesia Gak Pernah Maju

Parah! Warga Jarah Kasur Lantai Saat Truk Kecelakaan di Tol Cipularang, Netter: Pantas Indonesia Gak Pernah Maju

Warga Jarah Kasur Lantai Saat Truk Kecelakaan di Tol Cipularang-@jabodetabek24info-Instagram

BACA JUGA:Kondisi Sopir Truk Galon di Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Mulai Sadar, Tapi Belum Bisa Dimintai Keterangan

"Pantesan Indonesia ga pernah maju," tulis salah seorang netizen.

"Begitulah mental warga Konoha : ngambil barang orang tanpa rasa bersalah, main judol, pinjol nunggu bansos dan jogeeed," tutur netter lain.

"Ini beneran miskin total apa krn mentalnya rendahan aja?," pungkas netizen.

"Masih banyak yg memerlukan alas tidur tapi jangan begitu caranya..., sudah jatuh tertimpa tangga pula," sahut netter lainnya.

BACA JUGA:Begini Kondisi Terkini Sopir Truk Pembawa Galon Penyebab Kecelakaan di GT Ciawi

Hukum Tentang Pasal Ppenjarahan Barang

Penjarahan merupakan salah satu tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. 

  • Pasal 362 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pencurian, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

Pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:Sikat Bos! Cepat Klaim Saldo DANA Gratis Langsung dari Google, Cek Tutorialnya

  • Pasal 363 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.

Jika pencurian disertai dengan salah satu hal tertentu, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

  • Pasal 591 UU 1/2023

Pasal ini mengatur tentang penadahan, yaitu membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan dari barang yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Jabodetabek24info - News & Lifestyle! (@jabodetabek24info.id)

Pelaku penadahan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads