Kejagung Sita Uang Rp565,33 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
Kejagung Sita Uang Rp565,33 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong-Disway/Fajar Ilman-
“Sisanya bukan tanggung jawab tersangka karena diluar periode kasus ini,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pertanyakan Belum Diperiksanya Mendag Penerus Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula!
BACA JUGA:Pengacara Tom Lembong Klaim Kliennya Tidak Mengambil Keuntungan dari Kebijakan Impor Gula
Uang yang disita terdiri dari pengembalian oleh sembilan orang tersangka yang berasal dari pihak swasta. Berikut adalah rincian pengembalian Uang oleh masing-masing tersangka:
Tonny Wijaya Ng – Direktur Utama PT Angels Products, Rp150.813.450.163,81
Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Rp60.991.040.276,14
Hansen Setiawan – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Rp41.381.685.068,19
Indra Suryaningrat – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Rp77.212.262.010,81
Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur Utama PT Makassar Tene, Rp39.249.282.287,52
Hendrogianto Antonio Tiwon – Direktur PT Duta Sugar Internasional, Rp41.226.293.808,16
BACA JUGA:Netizen kaitkan Zulhas dengan Kasus Impor Gula, Kejagung langsung Pasang Badan
Ali Sanjaya – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Rp47.868.288.631,28
Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Rp74.583.958.290,79
Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Rp32.012.811.588,55
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
