Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia: Posisi Puncak Ada PT Timah Total Kerugian Capai Rp300 Triliun!

Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia: Posisi Puncak Ada PT Timah Total Kerugian Capai Rp300 Triliun!

Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia, terbaru ada PT Pertamina.-@sobatsejarah-Instagram

Kasus ini masih menduduki puncak klasemen dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp300 triliun.

PT Timah sendiri merupakan perusahaan tambang milik negara yang menjadi sorotan karena dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam.

2. korupsi Pertamina (Rp193,7 Triliun)


Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.-Akun YouTube @kejaksaan-ri-

Pertamina naik ke posisi kedua setelah terungkapnya skandal oplosan Pertamax yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Sampai saat ini, kasus tersebut terus menjadi sorotan publik.

3. Kasus BLBI (Rp138 Triliun)

Kasus lama yang tak kalah fenomenal, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), masih bertengger di posisi ketiga dengan kerugian negara sebesar Rp 138 triliun.

4. Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group (Rp78 Triliun)

Kasus ini melibatkan praktik penyerobotan lahan yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

BACA JUGA:Heboh Pertamax Rasa Pertalite Buntut Korupsi Pertamina, YLKI Minta Ditjen Migas Cek Ulang Kualitas BBM!

5. Kasus PT TPPI (Rp37,8 Triliun)

PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menempati posisi kelima dengan kerugian negara sebesar Rp 37,8 triliun akibat korupsi.

6. Kasus ASABRI (Rp22,7 Triliun)

Korupsi dana investasi di Asabri juga turut merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp22,7 triliun.

7. Kasus PT Jiwasraya (Rp16,8 Triliun)

Kerugian negara dalam kasus Jiwasraya adalah sebesar Rp16,81 Triliun.

BACA JUGA:Kurang Bersyukur! Segini Gaji dan Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Jadi Tersangka Korupsi

Hal ini dikarenakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memanipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh direksi perusahaan.

Korupsi ini tentunya melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan responsibilitas. 

8. PT Musim Mas (Rp12 Triliun)

Kejagung menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, termasuk PT Musim Mas Group sebagai tersangka korupsi izin ekspor minyak sawit mentah pada 16 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads