Kurang Bersyukur! Segini Gaji dan Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Jadi Tersangka Korupsi

Kurang Bersyukur! Segini Gaji dan Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Jadi Tersangka Korupsi

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.-Akun YouTube @kejaksaan-ri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Gaji dan harta kekayaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan banyak dicari publik usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Penetapan tersangka Riva Siahaan yang saat ini menjabat sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga menjadi sorotan, termasuk gaji dan harta kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA:Skandal Korupsi Pertamina Dibongkar Kejagung, Ratusan Barang Bukti Elektronik dan Transaksi Keuangan Disita!

Riva bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai Kejagung memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan dari ahli, dan mengumpulkan bukti dokumen yang sudah disita.

Kasus ini bermula dari kebijakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak dari dalam negeri.

Namun, PT kilang Pertamina Internasional diduga tidak mematuhi aturan dan lebih memilih mengimpor minyak mentah.

Akibatnya terdapat indikasi pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi negara.

“Setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis bukti dokumen yang sah, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.

BACA JUGA:Kejagung Sita Uang Rp565,33 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong

Tersangka diduga membeli Pertalite untuk "blending" menjadi Pertamax.

Hasil blending itu dijual dengan harga Pertamax dan menyebabkan kerugian hingga Rp193,7 miliar yang berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Berikut tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

  • Riva Siahaan (RS) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) - Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
  • Yoki Firnandi (YF) - Direktur PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) - VP Feedstock Management PT KPI
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) - Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) - Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak

BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Mohammad Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Profil Riva Siahaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads