Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia: Posisi Puncak Ada PT Timah Total Kerugian Capai Rp300 Triliun!
Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia, terbaru ada PT Pertamina.-@sobatsejarah-Instagram
Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.
9. Korupsi Garuda Indonesia (Rp9,37 Triliun)
Kasus ini menyeret Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang terlibat dalam korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Akibat perbuatan Emirsyah ini, total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia ini mencapai Rp9,37 triliun.
10. Korupsi BTS Kominfo (Rp8 Triliun)

Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.-Dok/Johnny G Plate/Facebook-
Posisi terakhir klasemen sementara dipegang oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Diketahui, kasus ini merupakan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menjadi salah satu kasus besar dan terungkap di tahun 2023 dengan total kerugian mencapai Rp8 triliun.
Komentar Netizen Terkait Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia
Hebohnya istilah klasemen sementara Liga Korupsi Indonesia ini menuai banyak komentar dari netizen, seperti:
"Ini klasemen sementara yagesya.. century gausah diinget, udah bukan liga 1," kata salah satu netizen.
"Juaranya kan Pertamina sementara ini, karena angka 193T itu baru kerugian tahun 2023 sedangkan kerugian dari tahun 2018-2022 belum dihitung, jadi masih ada kerugian selama 4 tahun yang belum dihitung,"
"Capek ga sih sama Bangsa dan Negara," tulis netizen.
"satu satunya liga yang diurus sama indonesia, dan masih ada potensi untuk terus berkembang."
"ini yg ketauan, penasaran SM yg belum ketauan totalnya berapa," ujar netizen lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: