2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Langsung Ditahan 20 Hari Kedepan
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya kebocoran dokumen hasil sitaan dari rumah saudagar minyak, Riza Chalid, yang beredar di media sosial dalam penyidikan kasus tata kelola minyak mentah Pertamina.-fajar ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 telah dilakukan penahanan.
Kedua tersangka baru ini, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga
"Kedua orang tersebut dinyatakan sehat jasmani dan rohani, selanjutnya tim penyidik pada malam hari ini melakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Rabu 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Hasilkan Kesepakatan, Kemenperin Ungkap Apple Telah Setujui Rencana Investasi
BACA JUGA:Terbaru! Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek Pada Rabu, 27 Februari 2025
Qohar menambahkan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Terhadap tersangka Maya Kusmaya ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sedangkan terhadap tersangka Edward Corne di tahan di rutan Salemba cabang Kejagung," pungkasnya.
Berdasarkan pentauan dilokasi kedua tersangka baru keluar menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink.
BACA JUGA:Kerugian Korupsi BBM Pertamina Nyaris Rp1.000 Triliun, Jaksa Agung: Rp193.7 Triliun Hanya 1 Tahun
BACA JUGA:Bank Emas Diluncurkan, Erick Thohir Optimis Indonesia Bisa Tampung Cadangan Emas hingga 1.800 Ton
Keduanya keluar pukul 23.38 dan langsung dibawa ke rutan Kejagung menggunakan mobil tahanan.
Dengan penetapan dua tersangka ini, jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi sembilan orang.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, mereka adalah: RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS, Direktur Feedstock and Produk Optimization PT Pertamina Internasional, ZF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic, AP, Vice President (VP) Feedstock, MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Katulistiwa, serta DRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Pertamina!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
