Dirugikan Akibat BBM Oplosan, DPR RI: Silahkan Gugat Pertamina
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mempersilahkan masyarakat bagi yang dirugikan ingin mengugat Pertamina buntut adanya kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.-Sabrina Hutajulu-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mempersilahkan masyarakat bagi yang dirugikan ingin mengugat Pertamina buntut adanya kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Sugeng menjelaskan hal itu harus disertai bukti yang valid. Nantinya, kata Sugeng, pihak Pertamina akan menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi.
"Dipersilahkan nantikan masing-masing dengan bukti otentik dan setiap periode ada data-data ada catatan yang itu bisa dikemukakan kepada publik bahwa inilah hal yang sebenarnya. Terus nantikan juga ada pasti ada juga tim ahli yang menjelaskan semuanya," kata Sugeng, Kamis, 12 Februari 2025.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 28 Februari 2025, Cek Lokasinya!
Politisi Partai NasDem itu pun menegaskan bahwa DPR selalu melakukan pengawasan terhadap BBM yang diedarkan di masyarakat.
"Karena selama ini adalah metode kita mengecek kesahian tentang RON itu ada lembaganya di Kementerian ESDM yang namanya lembaga minyak dan gas atau lemigas," ujarnya.
Sugeng mengatakan Lemigas itulah yang terus menerus mengecek kualitas BBM tersebut apakah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan atau yang tercantum disitu.
BACA JUGA:Komentar Pertamina di Tengah Skandal Korupsi Ratusan Triliunan Rupiah
BACA JUGA:Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut
"Misalnya ron 90 untuk Pertalite, ron 92 adalah untuk Pertamax. Memang ini kan sangat sensitif, Pertalite misalnya ini adalah barang subsidi," jelasnya.
"Intinya adalah subsidi ini adalah barang kompensasi istilahnya karena subsidi itu tercantum di APBN. Apa itu yang BBM bersubsidi adalah minyak tanah. Terus juga solar subsidi dan juga LPG 3kg serta listrik itu subsidi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
