Polisi Amankan Pria Berbuat Senonoh di Depan Anak SD di Jaksel, Ternyata Pelatih Tinju
Pria berinisial MS diamankan polisi usai tindakan tak senonoh di depan anak SD di wilayah Pesanggrahan, Jaksel, viral di media sosial-Disway.id/Fajar Ilman-
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: