KP2MI Akan Buka Kesepakatan Dalam Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Mulai 20 Maret 2025

KP2MI Akan Buka Kesepakatan Dalam Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Mulai 20 Maret 2025

KP2MI Akan Buka Kesepakatan Dalam Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Mulai 20 Maret 2025-Disway/Candra Pratama-

BACA JUGA:Peran 7 Tersangka TPPO yang Hendak Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri

"Berikutnya adalah dengan terintegrasi data ini Maka yang awalnya tidak prosedural, maka jadi prosedural," ucapnya.

Dalam hal ini, Karding juga menyampaikan bahwa moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi telah dilakukan sejak tahun 2015 sampai sekarang.

Kebijakan moratorium itu terjadi karena adanya penyelundupan ribu orang pekerja setiap tahun ke negara tujuan Arab Saudi secara ilegal atau nonprosedural. Sehingga, kasus-kasus dalam penyaluran PMI ini setiap tahunya terus meningkat.

Kendati demikian, permasalahan ini harus segera diselesaikan atau dicabut mengingat adanya potensi devisa yang masuk ke Indonesia mencapai Rp31 triliun.

BACA JUGA:Calon Pekerja Migran Jangan Nekat, Moratorium ke Arab Saudi Belum Dibuka

BACA JUGA:Sempat Bikin Video Minta Bantuan, Pekerja Migran Indonesia Akhirnya Dipulangkan oleh KP2MI dari Arab

"Harus diketahui bahwa penyebab masalah yang dialami oleh pekerjaan migran Indonesia itu 90-95 persen karena dia berangkat secara ilegal atau nonprosedural," imbuhnya.

"Nanti di sana ini ada yang namanya Musanet, itu bentuknya seperti BUMN atau lembaga ketenagakerjaan di Arab. 

“Nanti melakukan seleksi secara ketat perusahaan atau pemberi kerja mana yang boleh diterima dan pemberi kerja ini nanti dikontrol pembayarannya harus pakai rekening," sambungnya menutup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads