Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Tindak Asusila Anak Tiri di Jaksel, Sudah Beraksi 7 Kali
Pria bernama Aldy Dwi Dermawan (28), diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya di rumahnya, yang terletak di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan-Pixabay-
BACA JUGA:Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan dari Inggris, Ungkit Rekam Jejak Perkaranya
"Dia ingin pelaku segera ditangkap agar tidak kabur," tambahnya. S menambahkan, jika tidak ada pihak kepolisian, kemungkinan besar pelaku akan melarikan diri dan membahayakan situasi lebih lanjut.
Kini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Diamankan kemarin,” kata Humas Polres Jaksel Nurma Dewi saat dikonfirmasi.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Aldy Dwi Dermawan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76 D juncto Pasal 81.
Kasus ini terus didalami, dan pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti dengan serius demi memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan.
Sebelumnya, Seorang pria hampir dikeroyok warga karena tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu 15 Maret 2025 dini hari.
Beruntung ada anggota TNI dan Polri yang mengamankan pelaku dari sasaran amukan warga.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: