Tak Semua Pengemudi, Cek Syarat Driver Maxim Bisa Dapat THR Ojol 20%

Driver ojol Maxim juga bisa dapat THR 20%--Maxim
JAKARTA, DISWAY.ID - Driver Maxim juga bisa dapat THR atau Bonus Hari Raya (BHR).
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Berdasarkan SE Menaker, BHR dapat diberikan berdasarkan kinerja dengan besaran hingga 20% dari pendapatan rata-rata pekerja ojol dan kurir online selama 12 bulan. BHR ini bersifat uang tunai, tetapi berbeda dengan THR untuk karyawan swasta yang sifatnya rutin setiap tahun dengan nominal yang konstan.
BACA JUGA:Antara Nafkah dan Demo, Driver Ojol Tetap On-Bid Demi Keluarga
Syarat Driver Maxim Dapat THR
Berikut perinciannya:
1. Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler
2. Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif
3. Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik)
4. Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun.
Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengharapkan BHR bisa membantu meringankan mitra selama bulan Ramadhan. Termasuk menutupi pengeluaran mereka.
Driver Grab Juga Bisa Dapat THR
Terkait dengan Bonus Hari Raya (BHR), Grab ingin menegaskan bahwa ini merupakan bentuk apresiasi tambahan dari Grab kepada Mitra Pengemudi Aktif yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa.
Hal ini juga selaras dengan arahan Presiden yang menekankan prinsip keaktifan Mitra dalam pemberian BHR.
Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR untuk Mitra Pengemudi ini bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung Mitra Pengemudi di momen spesial Hari Idulfitri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: