KPK Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Setelah Lebaran

Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus PLH. Direktur Penyidikan Budi Sokmo: KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi setelah lebaran.-ayu novita-
BACA JUGA:Amalkan Doa Ramadhan Hari ke-21: Memohon Dijauhkan dari Godaan Setan
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Jumat 21 Maret 2025, Berawan Sepanjang Hari
Pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan lima orang tersangka.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: