Kemenkes Akan Tambah Vaksin Sinovac Jadi Booster

Kemenkes Akan Tambah Vaksin Sinovac Jadi Booster

Vaksin lengkap tidak menjamin seseorang kebal Covid-19--

JAKARTA, DISWAY.ID-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kembali menambah jenis pilihan vaksin sebagai pilihan booster atau dosis ketiga. Kini Sinovac diputuskan sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. 

Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkaman Agung.

Sinovac dipastikan mendapatkan izin dari MUI sejak awal sebagai vaksin yang halal dan suci.

"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," kata Nadia pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin 25 April 2022.

Sehingga total kini ada 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Ketentuan Vaksin Perjalanan Mudik Lewat Pelabuhan Merak

Apa saja?

Keenam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.

"Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. 

BACA JUGA:Sudah Vaksin 2 Kali, Anak-anak Bisa Mudik Tanpa Tes Antigen

Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: