Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Polri, Ini Alasannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa kepada Direktorat Tindak P-disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang, dengan tersangka Kades Kohod, Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dalam pengembalian berkas itu disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi oleh Bareskrim Polri dalam waktu 14 hari.
"Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari," kata Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret 2025.
BACA JUGA:Indonesia Resmi Gabung NDB, Apa Saja Keuntungannya? Ini Kata Prabowo
BACA JUGA:Aman! 2 Saldo Dana Bansos Cair Jelang Lebaran, Cek Pakai NIK KTP
Mantan Kajati Papua Barat ini mengungkapkan bahwa berkas tersebut dikembalikan karena jaksa penuntut umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian sehingga tidak cukup jika dibahas hanya di ranah pemalsuan dokumen.
“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Harli.
Oleh karena itu, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.
“Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
BACA JUGA:Puji Gerakan Pangan Murah Diusung Bapanas, Menkop: Jangan Hanya Lebaran Saja!
BACA JUGA:Prabowo Optimis Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Taklukkan Bahrain 1-0 di GBK
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
