Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama-Istimewa-
BACA JUGA:Gak Perlu Keluar Rumah! Begini Cara Lapor Pajak Online
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2025,
Terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, yaitu:
- 28 Maret 2025: cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947);
- 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947); dan
- 31 Maret s.d. 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah.
Berkenaan dengan cuti bersama dan hari libur nasional sebagaimana dimaksud dalam angka 2, penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat dilaksanakan melalui saluran elektronik (e-Filing pada laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id).
BACA JUGA:Warga Bekasi Puas dengan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan: Terima Kasih Kang Dedi
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Jabar 2024 Kebawah Dihapuskan, Dedi Mulyadi: April Bayar untuk 2025
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2025 tentang Jam Kerja selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah dan Hari Libur Nasional
Serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, jam layanan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah dimulai pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat.
Untuk optimalisasi penerimaan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan,
Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dapat menerapkan jam layanan tambahan dan membuka layanan pajak di luar kantor pada bulan Ramadan 1446 Hijriah sesuai dengan kebijakan unit kerja masing-masing.
Informasi mengenai jam layanan tambahan dan layanan pajak di luar kantor dapat diakses melalui pengumuman, akun media sosial resmi, dan/atau kanal komunikasi resmi lainnya masing-masing unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang tersedia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
