bannerdiswayaward

Kewenangan Pemberantasan Narkoba Dihapus dalam UU TNI, Mungkinkah Kartel Bermain?

Kewenangan Pemberantasan Narkoba Dihapus dalam UU TNI, Mungkinkah Kartel Bermain?

ILUSTRASI Revisi UU TNI: Modernisasi atau Ancaman bagi Demokrasi?-Falah untuk Harian Disway-

Syurya juga menyoroti bahwa beberapa negara justru memperkuat peran militernya dalam perang melawan narkotika, seperti Thailand dan Filipina. Sementara itu, Indonesia malah mengambil langkah sebaliknya, yang berpotensi memperlemah perang melawan kejahatan luar biasa ini.

"Sejarah menunjukkan bahwa sindikat narkotika internasional selalu mencari cara untuk melemahkan sistem keamanan negara, termasuk dengan menekan kebijakan yang tidak menguntungkan mereka", tandasnya. 

Ia menambahkan, jika ada gerakan yang begitu gencar menuntut penghapusan peran TNI jadi sebuah pertanyaan besar. 

"Kita harus bertanya, apakah mereka benar-benar peduli dengan demokrasi, atau justru menjadi bagian dari skenario yang lebih besar untuk melemahkan pertahanan negara terhadap narkotika?" ujar Syurya.

BACA JUGA:Ikut Aksi Dengan Mahasiswa, Usman Hamid Kritik Revisi UU TNI, Soroti Penambahan Jabatan Sipil oleh TNI

Kandidat Doktor Ilmu Komunikasi Politik Universitas Sebelas Maret (UNS) ini mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam melihat perubahan kebijakan ini. Menurutnya Indonesia harus bersiap menghadapi gelombang penyelundupan narkotika yang semakin masif tanpa kekuatan penuh dari institusi pertahanan negara.

"Perang melawan narkotika tidak bisa hanya diserahkan kepada satu institusi saja. Harus ada sinergi antara Polri, BNN, dan TNI. Jika kita membiarkan keputusan ini berjalan tanpa perlawanan, maka bukan hanya hukum yang dipermainkan, tetapi kedaulatan negara yang sedang dipertaruhkan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads