bannerdiswayaward

Pendatang Pindah ke Kota Tangerang? Ini Syarat dan Aturan Disdukcapil

Pendatang Pindah ke Kota Tangerang? Ini Syarat dan Aturan Disdukcapil

Usai arus balik Lebaran 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembali mengingatkan pentingnya tertib administrasi bagi warga pendatang yang ingin menetap di wilayahnya.--Candra Pratama

TANGERANG, DISWAY.ID – Usai arus balik Lebaran 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembali mengingatkan pentingnya tertib administrasi bagi warga pendatang yang ingin menetap di wilayahnya.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menyampaikan bahwa pendatang baru wajib melapor ke RT atau RW setempat serta mengurus dokumen kepindahan secara resmi.

BACA JUGA:Arus Balik, Disdukcapil Kota Tangerang Imbau Pendatang Baru Lapor ke RT RW

Apa Saja Syaratnya?

Penduduk yang pindah ke Kota Tangerang dari daerah lain wajib membawa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari domisili asal.

Setelah itu, pelaporan bisa dilakukan melalui beberapa kanal layanan, seperti:

Kantor Kecamatan

Kantor Disdukcapil Kota Tangerang

Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP)

Gerai TangCity

Gerai Icon Walk

“Kalau sudah membawa SKPWNI, bisa langsung daftar. Kami sediakan layanan di berbagai lokasi agar memudahkan masyarakat,” ujar Rizal, Kamis 10 April 2025.

BACA JUGA:Syarat Pendatang Baru di Jakarta Ikut Pelatihan Kerja, Pramono: Cukup KTP

Imbauan ke Pendatang Baru

Disdukcapil juga mengimbau agar pendatang tidak hanya melapor ke instansi, tetapi juga kepada perangkat wilayah seperti RT dan RW.

Hal ini untuk memastikan data kependudukan akurat dan membantu proses monitoring penduduk baru yang masuk.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads