Warga Diduga Cibir SE Gubernur Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah
Warga Diduga Cibir SE Gubernur Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah-brgfx-Freepik
"Mungkin edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuat sampah sembarangan karena sampah itu ngga bisa jalan sendiri ke sungai, seharusnya pengelolaan sampah lebih di utamakan bukan pelarangan yang akan merugikan banyak orang," sambung pemilik akun @kyerrasyerraamma29.
BACA JUGA:STMM Komdigi Buka Pendaftaran Jalur CBT On Site di 7 Kota Serentak, Simak Cara Daftarnya
Seperti diketahui, Pemprov Bali telah menerbitkan SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE diterbitkan mengingat kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Bali penuh sehingga pengolahan harus dilakukan secara progresif dari hulu sampai hilir.
SE ini nantinya bakal mewajibkan kantor lembaga pemerintah dan swasta; desa/kelurahan dan desa adat; hotel, pusat perbelanjaan, restoran dan cafe; lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan; pasar hingga tempat ibadah tidak lagi menggunakan kemasan sekali pakai.
Instansi, lembaga hingga masyarakat adat tersebut diminta untuk tidak menggunakan kemasan sekali pakai dan menerapkan sistem reuse (guna ulang) dan refill (isi ulang) untuk kebutuhan sehari-hari termasuk air minum.
Pemprov Bali akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha tidak melaksanakan SE tersebut. Sanksi berupa peninjauan kembali hingga pencabutan izin dan pengumuman melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha tersebut tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
