Rektor Unud Bakal Temui Langsung Pangdam Ajukan Bahas Kerja Sama dengan Kodam IX/Udayana

Rektor Unud Bakal Temui Langsung Pangdam Ajukan Bahas Kerja Sama dengan Kodam IX/Udayana

Rektor Unud Bakal Temui Langsung Pangdam Ajukan Bahas Kerja Sama dengan Kodam IX/Udayana-Istimewa-

Hal ini sebagai hasil dari Sidang Akbar Mahasiswa yang dilaksanakan di Auditorium Widya Sabha, Kampus Unud Jimbaran, Bali, 8 April 2025.

"Universitas Udayana mengusulkan pembatalan perjanjian kerja sama antara TNI AD dalam hal ini Kodam IX/Udayana dan Universitas Udayana tentang sinergitas di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi," bunyu poin tuntutan pada Surat Kesepakatan Bersama.

BACA JUGA:KKP Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Ini Tanggalnya!

BACA JUGA:Ford Everest Sport 2025 Dijual Rp 700 jutaan di Indonesia, Punya Kelebihan Apa Lawan Fortuner-Pajero?

Surat kesempakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Rektor Unud, Ketua BEM PM Unud I Wayan Arma Surya Darmaputra, dan Ketua DPM PM Unud Ni Kadek Tirta Harum Arini Premahayashi.

Dalam sidang akbar yang berlangsung selama 1 jam 30 menit ini, para mahasiswa sepakat dan tetap teguh pada tuntutan untuk membatalkan kerja sama.

Meski pihak rektorat terus berupaya memberikan pemahaman dan membuka kemungkinan revisi poin kerja sama.

Arma menyampaikan alasan kuat kerja sama ini tidak bisa dilanjutkan.

Menurutnya, para mahasiswa resah atas adanya perjanjian kerja sama ini.

"Seluruh mahasiswa sepakat bahwa PKS tersebut tidak memiliki kejelasan dalam setiap pasal yang ada dan urgensi bagi universitas dan mahasiswa," ungkap Arma dalam rilis tertulis yang disampaikan sesuai sidang akbar, 8 April 2025.

BACA JUGA:Advokat Ini Protes Kliennya Ditahan Usai Diperiksa Maraton di Polda Metro Jaya!

BACA JUGA:Kemendagri Catat 9 Daerah yang Siap Lakukan PSU, Persiapan Sudah 99%

Sebagaimana telah ia sampaikan juga sebelumnya, kerja sama ini dinilai mengandung sejumlah pasal dengan penafsiran yang tidak jelas.

Hal ini lantas menimbulkan kekhawatiran serius terhadap independensi instansi pendidikan.

"Dengan adanya klausul-klausul yang problematik dalam perjanjian tersebut, kami menilai bahwa keterlibatan TNI dalam institusi akademik dapat mengarah pada pengabaian prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan dalam reformasi," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads