AIPKI Kritisi Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Anestesi Unpad di RS Hasan Sadikin: Itu Oknum Bukan Institusi
PPDS Unpad Bius Korban RSHS Bandung, Dapat Obat Dari Mana? Pengamat Sarankan Audit-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) mengkritisi keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberhentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung selama satu bulan.
Pembekuan ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan PPDS di rumah sakit vertikal Kemenkes tersebut buntut ditetapkannya residen bernama Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien ICU RSHS.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum AIPKI Budi Santoso, 11 April 2025, pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual dan pelangggaran etika profesi, dalam hal ini kedokteran.
BACA JUGA:Risiko Investasi Emas Jangka Pendek Dibeberkan Ekonom INDEF
BACA JUGA:PT TRPN Ungkap Penipuan Kepala Desa Segara Jaya, Deolipa: Sertifikatnya Bodong
"AIPKI menekankan bahwa dugaan tindakan tersebut adalah masalah kriminalitas personal/individu, bukan kesalahan institusi pendidikan secara keseluruhan," cetus Budi.
Oleh karena itu, lanjut Budi menegaskan bahwa kasus ini harus disikapi secara objektif dan proporsional, "Dengan memberikan kesempatan kepada institusi untuk melakukan evaluasi dan penyelesaian internal secara profesional."
Menurutnya, pemberhentian praktik PPDS ini bukan merupakan langkah yang tepat.
BACA JUGA:Promo Superindo Hari Ini Terbaru 13 April 2025, Detergen Rp13 Ribuan
Mengingat saat ini Indonesia masih kekurangan dokter spesialis sehingga langkah yang diperlukan adalah bahu-membahu dalam menghasilkan spesialis.
"Oleh karena itu, pilihan penutupan sementara program studi ketika ada tindakan pidana yang dilakukan oleh oknum peserta didik dari salah satu program studi dinilai tidak bijak dan dapat menghambat proses pendidikan serta mengganggu pelayanan."
Terlebih, keputusan menutup sementara PPDS di rumah sakit vertikal Kemenkes ini sudah menjadi yang ketiga kalinya setelah kasus perundungan PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi dan PPDS Ilmu Penyakit Dalam Unsrat di RS Kandou.
BACA JUGA:Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung: Gratifikasi Rp60 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: