Pengakuan 3 Hakim Terima Suap untuk Atur Vonis Lepas Diungkap, Kejagung: Kantongi Rp4 - Rp6 Miliar
Pengamat hukum Masriadi Pasaribu menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang telah membongkar praktik suap yang dilakukan hakim di Pengadilan Tipikor.-dok disway-
Selanjutnya, pada rentang September sampai Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan Rp18 miliar dalam bentuk USD kepada Djuyamto.
Djuyamto kemudian membagi uang tersebut kepada 3 hakim di depan Bank BRI Pasar Baru, Jaksel.
"Jika ditotal, ketiga hakim itu menerima Rp22,5 miliar dari Arif yang mendapatkan Rp60 miliar dari Pengacara Marcella Santoso," ungkapnya.
BACA JUGA:Sambil Terisak, Kabid Kebersihan DLH Tangsel Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Sampah!
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Tunjuk Helmy Yahya dan Bossman Mardigu Jadi Komisaris Utama Bank BJB
Qohar menyebut ASB menerima uang dolar yang setera dengan Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah).
"DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300.000.000. AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar),' ujar Qohar.
Jika diakumulasikan, Djuyamto mendapatkan Rp7,5 Milyar.
"Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar)," sambungnya.
Qohar mengatakan berdasarkan fakta yang didapatkan bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus Onslag.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: