Pengakuan 3 Hakim Terima Suap untuk Atur Vonis Lepas Diungkap, Kejagung: Kantongi Rp4 - Rp6 Miliar

Pengakuan 3 Hakim Terima Suap untuk Atur Vonis Lepas Diungkap, Kejagung: Kantongi Rp4 - Rp6 Miliar

Pengamat hukum Masriadi Pasaribu menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang telah membongkar praktik suap yang dilakukan hakim di Pengadilan Tipikor.-dok disway-

BACA JUGA:'Putra Daerah' Hobi Palak Tukang di Tambun Utara Ditangkap, Ternyata Sekuriti Perumahan

BACA JUGA:CEK! NIK e-KTP Kamu Terdaftar Menerima Bansos BPNT Tahap 2 Lewat Website cekbansos.kemensos.go.id

"Nah ini sekarang yang sedang terus digali oleh penyelidik dari berbagai keterangan-keterangan," jelas Harli.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan 3 hakim.

3 hakim itu adalah Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.

Mulanya, Ariyanto selaku pengacara terdakwa korporasi CPO menyerahkan uang senilai Rp 60 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. 

BACA JUGA:Hasil Penggeledahan 7 Lokasi Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim oleh KPK

BACA JUGA:Penghapusan Tunggakan dan Pajak Kendaraan Dapat Kritikan, Apa Alasannya?

Selanjutnya, Wahyu meneruskan uang tersebut ke Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta untuk menunjuk hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Saat itu yang bersangkutan (Arif) menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtaro) adalah hakim adhoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," ujar Abdul Qohar di kantornya, Senin, 14 April 2025.

Adapun total uang yang diterima oleh ketiga hakim tersebut Rp22,5 M yang diberikan secara bertahap.

Arif yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka awalnya memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar ke Djuyamto cs untuk membaca berkas perkara. 

BACA JUGA:Sekar Arum Terjerat Kasus Uang Palsu Senilai 233 Juta, Polisi Buru Rekan Pemberi

BACA JUGA:KemenPPPA: Dokter Cabul di Garut Ditangkap Polisi Sepulang Umrah

"Kemudian uang Rp4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 (tiga) kepada ASB, AL dan DJU," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads